06 Februari 2013

BOS(bantuan operasional sekolah)

PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) DALAM PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
Apakah yang dimaksud dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan bagaimana
peraturan perundang-undangan mengatur tentang BOS ?
A. Latar Belakang
Pendidikan merupakan salah satu kunci penanggulangan kemiskinan
dalam jangka menengah dan jangka panjang. Namun, sampai dengan saat ini
masih banyak orang miskin yang memiliki keterbatasan akses untuk
memperoleh pendidikan bermutu, hal ini disebabkan antara lain karena
mahalnya biaya pendidikan. Disisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga
negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yang dikenal
dengan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. Konsekuensi
dari hal tersebut maka pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi
seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/Mts
serta satuan pendidikan yang sederajat).
Kenaikan harga BBM beberapa tahun belakangan dikhawatirkan akan
menurunkan kemampuan daya beli penduduk miskin. Hal tersebut dapat
menghambat upaya penuntasan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar
Sembilan Tahun, karena penduduk miskin akan semakin sulit memenuhi
kebutuhan biaya pendidikan.
Seiring meningkatnya beban subsidi BBM yang harus dibayar
pemerintah karena semakin meningkatnya harga minyak dunia, pada bulan
Maret dan Oktober 2005 Pemerintah melakukan pengurangan subsidi BBM
secara drastis. Hal ini berdampak pada sektor kesehatan yang ditandai dengan
semakin rendahnya daya tawar masyarakat untuk melakukan pengobatan atas
penyakit yang dideritanya, serta berdampak pada sektor pendidikan yang
ditandai antara lain dengan banyaknya siswa putus sekolah karena tidak
memiliki biaya untuk melanjutkan sekolah serta ketidakmampuan siswa
membeli alat tulis dan buku pelajaran dalam rangka mengikuti kegiatan
belajar-mengajar di sekolah. Guna memperkecil dampak kenaikan harga BBM
di sektor pendidikan, Masyarakat yang langsung merasakan dampak kenaikan
2
(acp.ahkn@2008)
harga BBM berupa melambungnya berbagai kebutuhan pokok, kesehatan, dan
pendidikan adalah masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
Dalam rangka mengatasi dampak kenaikan harga BBM tersebut
Pemerintah merealokasikan sebagian besar anggarannya ke empat program
besar, yaitu program pendidikan, kesehatan, infrastruktur pedesaan, dan
subsidi langsung tunai (SLT).
Salah satu program di bidang pendidikan adalah Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) yang menyediakan bantuan bagi sekolah dengan tujuan
membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan
meringankan beban bagi siswa yang lain dalam rangka mendukung pencapaian
Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun.
Melalui program ini, pemerintah pusat memberikan dana kepada
sekolah-sekolah setingkat SD dan SMP untuk membantu mengurangi beban
biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orangtua siswa. BOS diberikan
kepada sekolah untuk dikelola sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
pemerintah pusat. Besarnya dana untuk tiap sekolah ditetapkan berdasarkan
jumlah murid.
B. Permasalahan
Apakah yang dimaksud dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan
bagaimana peraturan perundang-undangan mengatur tentang BOS ?
C. Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Bantuan Operasional
Sekolah (BOS).
1. Latar Belakang Pencanangan Program BOS
Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan
hak bagi setiap warga negara tetapi pendidikan dasar merupakan
kewajiban yang harus diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah
wajib membiayai kegiatan tersebut. Lebih lanjut dalam Pasal 31 ayat (4)
disebutkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya dua puluh persen (20%) dari anggaran pendapatan
3
(acp.ahkn@2008)
dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.1
Dalam sejarah perjalanan UUD 1945 yang telah mengalami 4
(empat) kali amandemen, hanya bidang pendidikan saja yang ditetapkan
alokasi anggarannya yaitu sebesar 20% dari anggaran dalam APBN/APBD.
Hal tersebut menunjukkan bahwa bangsa Indonesia telah bertekad untuk
memajukan dunia pendidikan, terutama pendidikan dasar. Pada tahun
1994 pemerintah telah mencanangkan Program Wajib Belajar Pendidikan
Dasar Sembilan Tahun sebagaimana tercantum dalam Inpres No.1 Tahun
1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar, dan pada
tahun 2006 tekad tersebut diperkuat dengan diterbitkan Inpres No.5
Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib
Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta
Aksara.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara berusia
7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Konsekuensi dari hal
tersebut maka pemerintah wajib memberikan layanan pendidikan bagi
seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/Mts
serta satuan pendidikan yang sederajat). Dalam rangka melaksanakan
tekad tersebut di satu sisi, serta kemampuan masyarakat yang terus
mnurun sebagai dampak dari kenaikan harga BBM, maka Pemerintah
menerapkan dan mengembangkan Program Bantuan Operasional Sekolah
(BOS). Program ini dikomandani oleh Departemen Pendidikan Nasional,
yang penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawabannya dilaksanakan
secar aterpadu oleh para pihak yang terkait dari Menteri hingga Kepala
Sekola pada sekolah-sekolah yang berhak menerima dana BOS.
Pelaksanaan penyaluran dan pengelolaan dana BOS wajib
berpedoman pada Buku Panduan Pelaksanaan BOS yang diterbitkan
setiap tahun oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen
Agama sebagai departemen teknis yang bertanggungjawab dalam
pelaksanaan dan pengelolaan program ini.
1 Lihat Pasal 31 ayat (1), (2) dan (4) UUD 1945
4
(acp.ahkn@2008)
Dalam panduan tersebut dijelaskan bahwa Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang berasal dari realokasi
dana subsidi BBM (PKPS-BBM) di bidang pendidikan. Program ini
bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak
mampu dan meringankan bagi siswa lain. Dengan BOS diharapkan siswa
dapat memperoleh layanan pendidikan dasar yang lebih bermutu sampai
tamat dalam rangka penuntasan wajib belajar Sembilan tahun. Sasaran
program BOS adalah semua sekolah setingkat SD dan SMP, baik negeri
maupun swasta di seluruh propinsi di Indonesia. 2
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimaksud dalam PKPS
BBM Bidang Pendidikan ini mencakup komponen untuk biaya operasional
non personil. Biaya operasional non personil inilah yang diprioritaskan,
bukan biaya kesejahteraan guru dan bukan biaya untuk investasi.
2. Penggunaan Dana BOS
Penggunaan Dana BOS harus berpedoman pada panduan
pelaksanaan program BOS yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yang
antara lain mengatur tentang:
a. kriteria kegiatan-kegiatan yang boleh dibiayai dana BOS; dan
b. kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dibiayai dari dana BOS.
Berdasarkan panduan tersebut Dana BOS boleh digunakan untuk :
a. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru :
biaya pendaftaran, penggadaan formulir, administrasi pendaftaran,
dan pendaftaran ulang, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung
dengan kegiatan tersebut.
b. Pembelian buku teks pelajaran dan buku referensi untuk dikoleksi
diperpustakaan.
c. Pembelian bahan-bahan habis dipakai: buku tulis, kapur tulis, pensil,
bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan
koran, gula kopi dan teh untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah.
d. Pembiayaan kegiatan kesiswaan: program remedial, program
pengayaan, olah raga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang
merah remaja dan sejenisnya.
2 Sumber : Direktorat Jendaral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah
5
(acp.ahkn@2008)
e. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan
laporan hasil belajar siswa
f. Pengembangan profesi guru: pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS.
g. Pembiayaan perawatan sekolah: pengecatan, perbaikan atap bocor,
perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler dan perawatan
lainnya.
h. Pembiayaan langganan daya dan jasa: listrik, air, telepon, termasuk
untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan disekitar sekolah.
i. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga
kependidikan honorer sekolah. Tambahan insentif untuk
kesejahteraan guru dan tega kependidikan sekolah ditanggung
sepenuhnya oleh pemerintah daerah.
j. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang
menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah.
k. Khusus untuk pesantren salafiyah dan sekolah keagamaan non Islam,
dana BOS dapat digunakan untuk biaya asrama/pondokan dan
membeli peralatan ibadah.
l. Pembiayaan pengelolaan BOS: ATK, penggandaan, surat menyurat dan
penyusunan laporan.
m. Prioritas pertama penggunaan dana BOS adalah untuk komponen a
s/d l, bila seluruh komponen diatas telah terpenuhi pendanaannya
dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut
dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran dan
mebeler sekolah.
Panduan pelaksanaan BOS juga menetapkan bahwa Dana BOS
tidak boleh digunakan untuk hal-hal sebagai berikut :
a. Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
b. Dipinjamkan ke pihak lain.
c. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan
memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya
wisata) dan sejenisnya.
d. Membayar bonus, transportasi, atau pakaian yang tidak berkaitan
dengan kepentingan murid.
e. Membangun gedung/ruangan baru.
6
(acp.ahkn@2008)
f. Membeli bahan/ peralatan yang tidak mendukung proses
pembelajaran.
g. Menanamkan saham.
h. Membiayai segala jenis kegiatan yang telah dibiayai secara penuh/
mencukupi dari sumber dana pemerintah pusat atau daerah, misalnya
guru kontrak/ guru bantu dan kelebihan jam mengajar.
Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi guru
PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan
sekolah selain kewajiban jam mengajar. Besaran/satuan biaya untuk
transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas diluar jam mengajar
tersebut harus mengikuti peraturan tentang penetapan batas kewajaran
yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah masing-masing dengan
mempertimbangkan faktor sosial, ekonomi, geografis dan faktor lainnya.
D. Peraturan Perundang-undangan terkait Pelaksanaan Program Bantuan
Operasional Sekolah (BOS)
Dalam pelaksanaan program BOS sekolah-sekolah negeri maupun
swasta di seluruh Indonesia yang menerima dana BOS serta pihak lain yang
terkait dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan program ini harus
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan, diantaranya:3
1. UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999.
2. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan
Bebas dari KKN.
3. UU No.17 Tahun 2000 tentang Bendaharawan Wajib Memungut Pajak
Penghasilan.
4. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
5. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
6. UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
3 Buku Panduan Pelaksanaan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2007, Depdiknas – Depag,
Jakarta 2007.
7
(acp.ahkn@2008)
7. UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara.
8. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
9. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah.
10. PP No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar sebagaimana telah
diubah dengan PP No. 55 Tahun 1998.
11. PP No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah sebagaimana telah
diubah dengan PP No. 56 Tahun 1998.
12. PP No.106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
13. PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonom.
14. PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Nasional.
15. PP No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya
Batas Pengenaan Nominal yang dikenakan Bea Materai.
16. Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa di
Lingkungan Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Perpres No.95 Tahun 2007.
17. Peraturan teknis lainnya yang diterbitkan oleh departemen terkait maupun
pemerintah daerah masing-masing.
Selain peraturan perundang-undangan diatas masih terdapat
peraturan lain yang harus dipenuhi agar program BOS ini dapat berjalan
sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, antara lain peraturan tentang
pengelolaan keuangan negara serta peraturan yang mengatur tentang
pengadaan barang dan jasa sepanjang terkait dengan kegiatan pengadaan.
Oleh karena itu agar tidak terjadi kesalahan/penyimpangan dalam
penggunaaan dana BOS semua pihak yang terkait harus memahami betul
peraturan perundang-undangan dimaksud.
8
(acp.ahkn@2008)
E. Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
1. Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa Pendidikan merupakan hak
bagi setiap warga negara tetapi pendidikan dasar merupakan kewajiban
yang harus diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah wajib
membiayai kegiatan tersebut.
2. Pendidikan menjadi salah satu kunci penanggulangan kemiskinan dalam
jangka menengah dan jangka panjang. Namun, sampai dengan saat ini
masih banyak orang miskin yang memiliki keterbatasan akses untuk
memperoleh pendidikan bermutu.
3. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah bantuan dana yang
berasal dari realokasi/kompensai pengurangan subsidi BBM bidang
dibidang pendidikan sebagai salah satu layanan pendidikan yang diberikan
oleh pemerintah kepada sekolah setingkat SD dan SMP baik negeri maupun
swasta di seluruh Indonesia.
4. Program BOS bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa
yang tidak mampu dan meringankan bagi siswa lain, dengan harapan siswa
dapat memperoleh layanan pendidikan dasar yang lebih bermutu sampai
tamat dalam rangka penuntasan wajib belajar sembilan tahun.
5. Dalam pelaksanaan program BOS sekolah-sekolah negeri maupun swasta di
seluruh Indonesia yang menerima dana BOS serta pihak lain yang terkait
dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan program ini harus
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang terkait agar program
BOS ini dapat berjalan sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran.
Daftar Pustaka
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Inpres No.1 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
4. Inpres No.5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar
Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara.
5. Buku Panduan Pelaksanaan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2007,
Departemen Pendidikan Nasional – Departemen Agama, 2007.
6. Berbagai sumber bacaan dan artikel dari internet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar