06 Februari 2013

INFO KAPOLRI

Info Penting dan mohon dibaca sampai akhir dan perlu
diketahui oleh masyarakat luas.
Berdasarkan surat Kapolri Nomor : B/300/III/2012/­
Korlantas tanggal 19 Maret 2012 perihal pelaksanaan Tilang
berdasarkan ketentuan Pasal 267 s.d Pasal 269 UU No. 22
Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ditegaskan kepada seluruh anggota Polantas di seluruh
wilayah Indonesia, untuk :
1. Anggota Polri/petugas Tilang dilarang menerima titipan
uang denda dari pelanggar.
2. Uang denda yang bersumber dari penggunaan Tilang
merupakan uang negara (PNBP) yang sebgaian dialokasikan
sebagai Insentif bagi Penyidik/Petugas penindak
3. Setiap penggunaan Blanko tilang harus dipertanggung
jawabkan oleh setiap Penyidik dan atasan penyidik sebagai
administrasi Sistem peradilan Pidana dan Administrasi
Keuangan Negara sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan.

an. KEPALA KEPOLISIAN NEGARA RI
KAKORLANTAS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar